Rampen Law Firm
Civil Litigation


In collaboration with our Corporate Lawyer, we provide solid litigation before the court and alternative dispute settlement for our individual and corporate clients to sort out their dispute.


This dispute could result from breach of agreement, contract performance dispute, tort, land entitlement dispute, accident dispute, marital dispute, health dispute, employment dispute, and others dispute with third parties faced by our clients.


In the field of litigation, Rampen Law Firm, over the years, has established a good reputation for high-quality professional services in all areas of high-stakes, high profile, complex business disputes.


This reputation is based on a unique and innovative style of service to its clients, both complainants and respondents, plaintiffs and defendants, which are steeped along with high professional standards.


Our trial lawyers have been involved in cases concerning the following subjects of litigation:

  • breach of contract;
  • enforcement of administrative agency regulations;
  • employment;
  • defamation;
  • bankruptcy;
  • land & real estate, patent, trademark & copyright infringements and others claims;
  • Due Process of Document and Evidence
  • Litigate before the Court
  • Alternative Dispute Resolution (ADR) including mediation, negotiation & arbitration



Litigasi Perdata


Dengan berkolaborasi bersama Pengacara Korporasi kami, kami menyediakan jasa hukum litigasi (beracara) di Pengadilam Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan alternative penyelesaian sengketa yang solid untuk klien individual maupun perusahaan.


Sengketa ini dapat terjadi karena peristiwa wanprestasi kontrak, sengketa pelaksanaan perjanjian, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, sengketa kecelakaan, sengketa dalam pernikahan, sengketa dalam permasalahan kesehatan, sengketa ketenagakerjaan dan sengketa lainnya dengan pihak ketiga yang dihadapi oleh klien kami.


Dalam bidang litigasi, Firma Hukum Rampen selama bertahun-tahun, telah membangun reputasi yang baik dalam memberikan jasa professional berkualitas untuk mengatasi permasalahan sengketa bisnis yang terkenal, kompleks dan beresiko tinggi.


Reputasi ini kami dapatkan dari cara pelayanan unik dan inovatif kami kepada para klien, baik
kepada penggugat, tergugat dan terdakwa di mana selalu berdasar atas standar profesionalisme yang tinggi.


Para Advokat kami telah berpengalaman terlibat dalam perkara litigasi sebagai berikut:

  • pelanggaran kontrak;
  • pemaksaan peraturan administratif badan pemerintah;
  • tenagakerja;
  • pencemaran nama baik;
  • kepailitan;
  • pertanahan dan perumahan, pelanggran paten, merek dan hak cipta; dan klaim lainnya.
  • Penelitian dan uji tuntas dokumen dan bukti-bukti;
  • Berlitigasi di Pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan TUN, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tinggi, PTTUN, Mahkamah Agung);
  • Alternatif penyelesaian sengketa termasuk mediasi, negoisasi dan arbitrase.